Gaji Karyawan Dibawah UMK,Disnaker akan Pidanakan!
mohhammadnoer.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru menerima satu pengaduan
dari pihak karyawan yang digaji di bawah upah minimum kota (UMK)
Rp1.925.000. Tim Pengawas Disnaker turun ke lokasi perusahaan yang
diadukan karyawannya tersebut. Tetapi sayangnya pihak perusahaan menolak
memberikan data yang diminta pertugas.
“Kami sudah turun ke perusahaan swalayan itu, tetapi pihak perusahaan tidak bersedia memberikan slip gaji dan berkas lainya kepada petugas,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Disnaker Pekanbaru, Hamdani kepada Riau Pos, Rabu (24/2). Kedatangan tim pengawas Disnaker Pekanbaru di perusahaan juga kurang mendapatkan sambutan baik.
Hamdani membenarkan, jika sepertinya pihak perusahaan tidak senang dengan kedatangan para petugas Disnaker. “Bisa jadi karena tidak senang kedatangan petugas, makanya data yang diminta tidak diberikan,”kata Hamdani lagi.
Ditambahkan Hamdani, tim pengawas mendatangi perusahaan swalayan yang beralamat di Jalan Imam Munadar. Perusahaan itu dilaporkan pegawainya sepekan silam.
”Sudah melapor lebih dulu dan SPT sudah ada, makanya kami turunkan petugas pengawas dilapangan hari ini juga,”tambah Hamdani. Karena tidak mendapatkan data tersebut, Disnaker Pekanbaru akan memanggil pihak perusahaan sekali lagi. Jika pihak perusahaan tidak mengindahkan juga Disnaker Pekanbaru mengancam akan membawah persoalan itu sampai di pengadilan.
”Jadi memang ada tahapannya, ketika dipanggil hingga tiga kali, dan tidak mengindahkan panggilan nota juga, ya terpaksa kami lanjutkan ke penyidikan dan pengadilan,”katanya.
Perusahaan swalayan itu bisa diancam pidana hingga maksimal 4 tahun dan denda Rp100 juta. Apabila terbukti perusahaan tidak mengalami masalah keuangannya.
“Kami sudah turun ke perusahaan swalayan itu, tetapi pihak perusahaan tidak bersedia memberikan slip gaji dan berkas lainya kepada petugas,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Disnaker Pekanbaru, Hamdani kepada Riau Pos, Rabu (24/2). Kedatangan tim pengawas Disnaker Pekanbaru di perusahaan juga kurang mendapatkan sambutan baik.
Hamdani membenarkan, jika sepertinya pihak perusahaan tidak senang dengan kedatangan para petugas Disnaker. “Bisa jadi karena tidak senang kedatangan petugas, makanya data yang diminta tidak diberikan,”kata Hamdani lagi.
Ditambahkan Hamdani, tim pengawas mendatangi perusahaan swalayan yang beralamat di Jalan Imam Munadar. Perusahaan itu dilaporkan pegawainya sepekan silam.
”Sudah melapor lebih dulu dan SPT sudah ada, makanya kami turunkan petugas pengawas dilapangan hari ini juga,”tambah Hamdani. Karena tidak mendapatkan data tersebut, Disnaker Pekanbaru akan memanggil pihak perusahaan sekali lagi. Jika pihak perusahaan tidak mengindahkan juga Disnaker Pekanbaru mengancam akan membawah persoalan itu sampai di pengadilan.
”Jadi memang ada tahapannya, ketika dipanggil hingga tiga kali, dan tidak mengindahkan panggilan nota juga, ya terpaksa kami lanjutkan ke penyidikan dan pengadilan,”katanya.
Perusahaan swalayan itu bisa diancam pidana hingga maksimal 4 tahun dan denda Rp100 juta. Apabila terbukti perusahaan tidak mengalami masalah keuangannya.
Posting Komentar untuk "Gaji Karyawan Dibawah UMK,Disnaker akan Pidanakan!"