Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Puasa Bagi Musafir, Sakit, Hamil dan Menyusui

mohhammadnoer.com - Puasa ramadhan merupakan puasa wajib yang harus dijalani oleh semua umat Islam, sesuai dengan rukun Islam yang ke-4. Lalu bagaimana hokum puasa Ramadhan bagi orang sakit, Musafir, Ibu Menyusui Dan Orang Lanjut Usia. Ke empat golongan tadi merupakan golongan orang-orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, akan tetapi, ke empat golongan tadi tentunya harus menggantinya dengan cara menQodho atau dengan membayar fidyah sesuai dengan berapa hari ia tidak berpuasa.

Hukum Puasa Bagi Orang Sakit

Orang sakit memang diberi keringanan untuk tidak berpuasa Ramadhan, akan tetapi, maksud sakit di sini adalah orang yang sakit parah atau bila ia menjalani puasa maka sakitnya akan bertambah parah. Sedangkan bila sakit ringan seperti batuk, pilek, pusing atau sakit perut tidak termasuk pada golongan oaring sakit yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa.

Akan tetapi, bila sudah sembuh, orang yang sakit parah tadi diharuskan mengQodho puasanya di lain hari sesuai dengan jumlah hari puasa yang ia tinggalkan. Hal ini diperkuat lewat dalil sebagai berikut.

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Hukum Puasa Bagi Musafir

Musafir merupakan orang muslim yang sedang dalam perjalanan jauh, dimana ia di perbolehkan untuk mengQashar shalatnya juga di perbolehkan untuk ia membatalkan puasa Ramadhannya, dengan catatan perjalannya tersebut berjarak minimal 84 mill, namun ia harus menggantinya dengan cara mengQodhonya di lain hari selain bulan Ramadhan sesuai jumlah hari yang ditinggalkannya berpuasa.

Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil Dan Menyusui

Sedangkan untuk ibu hamil di perbolehkan untuk tidak berpuasa di karenakan adanya ketakutan dari si Ibu hamil itu sendiri terhadap janin yang dikandungnya. Juga berlaku untuk ibu yang menyusui, ia di perbolehkan untuk tidak berpuasa di karenakan adanya ketakutan dari si Ibu yang menyusui tersebut pada dirinya maupun anaknya kalau ia berpuasa takut anaknya akan kekurangan ASI.

Akan tetapi, jika ia telah selesai dari Udzurnya maka ia diharuskan untuk mengQodhonya atau jika merasa orang yang mampu atau berkecukupan maka ia dianjurkan untuk membayar fidyah sesuai dengan hari yang ditinggalkannya tidak berpuasa, hal tesebut lebih sempurna dan besar pahalanya bagi ibu hamil dan menyusui tersebut.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang lanjut Usia

Golongan terakhir yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa adalah orang tua yang telah lanjut usia, bahkan para ulama sepakat berpendapat bahwa tidak berlaku Qodho bagi mereka, akan tetapi, mereka diwajibkan untuk membayar fidyah yang berarti harus memberi makan kepada fakir miskin sesuai dengan hari yang ditinggalkannya. Hal tersebut diperkuat oleh dalil dari (QS. Al Baqarah: 184)

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184)

Catatan

Barangsiapa yang lalai dalam mengqodho bulan Ramadhan tanpa udzur sehingga masuk bulan Ramadhan berikutnya maka wajiblah memberikan fidyah tiap hari yang ditinggalkannya untuk memenuhinya kepada fakir miskin.

Barangsiapa seorang muslim meninggal dan wajib padanya puasa qodho. Maka walinyalah yang menggantikan untuk mengqodhonya. Rasul Saw. Bersabda: Barangsiapa yang meninggal dan wajib padanya puasa qodho maka walinyalah yang mengqodhonya.(H.R.Mutafaqun alaih). Seseorang bertanya kepada Rasul Saw.: Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan wajib atasnya puasa sebulan. Apakah aku dapat memenuhinya? Rasul Saw.: iya, maka hutang Allahlah yang lebih hak dilunasinya.(H.R.Mutafaqun alaih)

Posting Komentar untuk "Hukum Puasa Bagi Musafir, Sakit, Hamil dan Menyusui"