Ternyata, Berikut Lima Hal Ini Tidak Membatalkan Puasa
mohhammadnoer.com - Marah-marah hingga berbohong sering disebut-sebut dapat membatalkan puasa. Padahal sebetulnya perbuatan semacam ini tidak dapat membatalkan puasa. Berikut lima hal yang tidak membatalkan puasa:
1. Mimpi basah
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam kitabnya menjelaskan mimpi basah tidak membatalkan shaum, karena hal itu terjadi tanpa unsur kesengajaan dari orang yang shaum tersebut. “Namun dia wajib mandi janabah ketika melihat keluarnya air mani,” katanya.
Dilansir laman Muslim.or.id, Orang yang mimpi basah pada siang hari saat melaksanakan puasa Ramadan tidak batal puasanya karena ia sedang tertidur.
Orang yang sedang tidur tidak dapat mengendalikan mimpinya. Orang yang sedang tidur, amalnya tidak dihitung oleh Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda, “Pena catatan amal itu diangkat untuk tiga orang, yaitu orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia baligh,” demikian tertulis dalam hadist riwayat An-Nasa’i, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majah.
2. Disuntik
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Fatawa Ash-Shiyam halaman 58 menggolongkan suntikan dalam dua macam. Pertama, suntikan infuse, dengan suntikan ini bisa mencukupi kebutuhan makan dan minum, maka suntikan ini termasuk yang membatalkan, karena jika ada hal yang tercakup dalam makna nash-nash syari’at, maka dihukumi sama sesuai nash tersebut.
Adapun jenis yang kedua adalah suntikan yang tidk mewakili makan dan minum. Jenis suntikan ini tidak tercakup dalam konteks lafazh maupun makna. Jadi suntikan jenis ini bukan makan dan minum, juga bukan berarti seperti makan dan minum. Maka hukum asalnya adalah puasanya sah sampai ada dalil syar’i yang menetapkan bahwa hal itu membatalkannya.
3. Mencicipi Makanan
Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan,” demikian tertulis dalam hadist riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf no. 9277. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 937 mengatakan bahwa hadits ini hasan.
Dengan demikian dibolehkan bagi seseorang yang sedang berpuasa untuk mencicipi suatu masakan kalau hal itu diperlukan. Dengan syarat, makanan itu tidak ditelan, tapi hanya sebatas di lidah saja.
Bagaimana kalau mencicipi makanan sebatas lidah tanpa ada keperluan? hukumnya makruh. Artinya, kalau ditinggalkan lebih baik dan akan mendapatkan pahala.
Dalam Majmu’ Fatawa, 25/266-267 oleh Maktabah Syamilah dikatakan “Mencicipi makanan terlarang bagi orang yang tidak memiliki hajat, akan tetapi hal ini tidak membatalkan puasanya. Adapun untuk orang yang memiliki hajat, maka hukumnya seperti berkumur-kumur.”
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah mengambil sedikit darah di siang bulan Ramadhan untuk pemeriksaan medis atau untuk donor membatalkan puasa?
4. Donor Darah
”Jika seseorang mengambil sedikit darah yang tidak menyebabkan kelemahan pada tubuhnya, maka hal ini tidak membatalkan puasanya, baik itu untuk pemeriksaan medis atau untuk transfuse darah kepada orang lain ataupun untuk di donorkan kepada seseorang yang membutuhkannya,” kata sang Syaikh disarikan dari Fadha’il Ramadhan, yang disusun oleh Abdurrazaq Hasan.
Tapi jika pengambilan darah itu dalam jumlah banyak yang menyebabkan kelemahan pada tubuh, maka hal itu membatalkan puasa. Hal ini diqiyaskan kepada berbekam yang telah ditetapkan oleh As-Sunnah bahwa hal itu membatalkan puasa. Berdasarkan ini, seseorang yang tengah melaksanakan puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, tidak boleh mendonorkan darah dalam jumlah banyak, kecuali bila terpaksa (darurat), karena dalam kondisi ini berarti ia telah batal puasanya sehingga dibolehkan makan dan minum pada sisa hari tersebut untuk kemudian mengqadha pada hari lain di luar bulan Ramadhan.
5. Menggunakan Obat Asma
Berdasarkan ketetapan Komite Tetap untuk Fatwa dan Penelitian Islam Arab Saudi, Lajnah Daimah, dikutip Solopos.com dari laman konsultasisyariah.com, Rabu (24/6/2015), menyatakan obat asma yang digunakan oleh orang sakit dengan cara diisap itu menuju paru-paru melalui tenggorokan, bukan menuju lambung. Karena itu, tidak bisa disebut “makan” atau “minum”, dan tidak pula disamakan dengan makan dan minum.
Akan tetapi, ini mirip dengan obat yang dimasukkan melalui uretra (saluran kencing), atau obat yang dimasukkan pada luka mendalam di kepala atau perut, atau mirip dengan celak atau enema (memasukkan obat melalui anus), atau tindakan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan cara lainnya, yang tidak melalui mulut atau hidung.
Meski demikian, ulama yang berpendapat bahwa penggunaan obat tersebut termasuk pembatal shalat menganggap semua penggunaan obat tersebut dihukumi seperti orang makan karena sama-sama memasukkan sesuatu sampai perut dengan sengaja. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang menyatakan “Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung (ketika wudhu), kecuali jika kamu berpuasa.”
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Fadha’il Ramadhan, disusun oleh Abdurrazaq Hasan pada pertanyaan no. 1 mengatakan menggunakan inhaler tersebut bagi yang berpuasa hukumnya boleh, baik itu puasa Ramadhan ataupun lainnya. Karena inhaler itu tidak sampai ke lambung tapi hanya berfungsi melegakan saluran pernafasan dan penggunaannya pun hanya dengan bernafas seperti biasa. Jadi hal ini tidak seperti makan dan minum, dan dengan itu pun tidak ada makanan dan minuman yang sampai ke lambung.
Sebagaimana diketahui, bahwa hukum asalnya adalah puasanya sah sampai ada dalil yang menunjukkan rusaknya puasa, baik dari Al-Kitab, As-Sunnah atau ijma ataupun qiyas yang shahih.
Sumber: bisnis
1. Mimpi basah
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam kitabnya menjelaskan mimpi basah tidak membatalkan shaum, karena hal itu terjadi tanpa unsur kesengajaan dari orang yang shaum tersebut. “Namun dia wajib mandi janabah ketika melihat keluarnya air mani,” katanya.
Dilansir laman Muslim.or.id, Orang yang mimpi basah pada siang hari saat melaksanakan puasa Ramadan tidak batal puasanya karena ia sedang tertidur.
Orang yang sedang tidur tidak dapat mengendalikan mimpinya. Orang yang sedang tidur, amalnya tidak dihitung oleh Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda, “Pena catatan amal itu diangkat untuk tiga orang, yaitu orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia baligh,” demikian tertulis dalam hadist riwayat An-Nasa’i, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majah.
2. Disuntik
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Fatawa Ash-Shiyam halaman 58 menggolongkan suntikan dalam dua macam. Pertama, suntikan infuse, dengan suntikan ini bisa mencukupi kebutuhan makan dan minum, maka suntikan ini termasuk yang membatalkan, karena jika ada hal yang tercakup dalam makna nash-nash syari’at, maka dihukumi sama sesuai nash tersebut.
Adapun jenis yang kedua adalah suntikan yang tidk mewakili makan dan minum. Jenis suntikan ini tidak tercakup dalam konteks lafazh maupun makna. Jadi suntikan jenis ini bukan makan dan minum, juga bukan berarti seperti makan dan minum. Maka hukum asalnya adalah puasanya sah sampai ada dalil syar’i yang menetapkan bahwa hal itu membatalkannya.
3. Mencicipi Makanan
Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan,” demikian tertulis dalam hadist riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf no. 9277. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 937 mengatakan bahwa hadits ini hasan.
Dengan demikian dibolehkan bagi seseorang yang sedang berpuasa untuk mencicipi suatu masakan kalau hal itu diperlukan. Dengan syarat, makanan itu tidak ditelan, tapi hanya sebatas di lidah saja.
Bagaimana kalau mencicipi makanan sebatas lidah tanpa ada keperluan? hukumnya makruh. Artinya, kalau ditinggalkan lebih baik dan akan mendapatkan pahala.
Dalam Majmu’ Fatawa, 25/266-267 oleh Maktabah Syamilah dikatakan “Mencicipi makanan terlarang bagi orang yang tidak memiliki hajat, akan tetapi hal ini tidak membatalkan puasanya. Adapun untuk orang yang memiliki hajat, maka hukumnya seperti berkumur-kumur.”
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah mengambil sedikit darah di siang bulan Ramadhan untuk pemeriksaan medis atau untuk donor membatalkan puasa?
4. Donor Darah
”Jika seseorang mengambil sedikit darah yang tidak menyebabkan kelemahan pada tubuhnya, maka hal ini tidak membatalkan puasanya, baik itu untuk pemeriksaan medis atau untuk transfuse darah kepada orang lain ataupun untuk di donorkan kepada seseorang yang membutuhkannya,” kata sang Syaikh disarikan dari Fadha’il Ramadhan, yang disusun oleh Abdurrazaq Hasan.
Tapi jika pengambilan darah itu dalam jumlah banyak yang menyebabkan kelemahan pada tubuh, maka hal itu membatalkan puasa. Hal ini diqiyaskan kepada berbekam yang telah ditetapkan oleh As-Sunnah bahwa hal itu membatalkan puasa. Berdasarkan ini, seseorang yang tengah melaksanakan puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, tidak boleh mendonorkan darah dalam jumlah banyak, kecuali bila terpaksa (darurat), karena dalam kondisi ini berarti ia telah batal puasanya sehingga dibolehkan makan dan minum pada sisa hari tersebut untuk kemudian mengqadha pada hari lain di luar bulan Ramadhan.
5. Menggunakan Obat Asma
Berdasarkan ketetapan Komite Tetap untuk Fatwa dan Penelitian Islam Arab Saudi, Lajnah Daimah, dikutip Solopos.com dari laman konsultasisyariah.com, Rabu (24/6/2015), menyatakan obat asma yang digunakan oleh orang sakit dengan cara diisap itu menuju paru-paru melalui tenggorokan, bukan menuju lambung. Karena itu, tidak bisa disebut “makan” atau “minum”, dan tidak pula disamakan dengan makan dan minum.
Akan tetapi, ini mirip dengan obat yang dimasukkan melalui uretra (saluran kencing), atau obat yang dimasukkan pada luka mendalam di kepala atau perut, atau mirip dengan celak atau enema (memasukkan obat melalui anus), atau tindakan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan cara lainnya, yang tidak melalui mulut atau hidung.
Meski demikian, ulama yang berpendapat bahwa penggunaan obat tersebut termasuk pembatal shalat menganggap semua penggunaan obat tersebut dihukumi seperti orang makan karena sama-sama memasukkan sesuatu sampai perut dengan sengaja. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang menyatakan “Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung (ketika wudhu), kecuali jika kamu berpuasa.”
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Fadha’il Ramadhan, disusun oleh Abdurrazaq Hasan pada pertanyaan no. 1 mengatakan menggunakan inhaler tersebut bagi yang berpuasa hukumnya boleh, baik itu puasa Ramadhan ataupun lainnya. Karena inhaler itu tidak sampai ke lambung tapi hanya berfungsi melegakan saluran pernafasan dan penggunaannya pun hanya dengan bernafas seperti biasa. Jadi hal ini tidak seperti makan dan minum, dan dengan itu pun tidak ada makanan dan minuman yang sampai ke lambung.
Sebagaimana diketahui, bahwa hukum asalnya adalah puasanya sah sampai ada dalil yang menunjukkan rusaknya puasa, baik dari Al-Kitab, As-Sunnah atau ijma ataupun qiyas yang shahih.
Sumber: bisnis
Posting Komentar untuk "Ternyata, Berikut Lima Hal Ini Tidak Membatalkan Puasa"