Pencairan JHT 10 Tahun Bisa Rugikan Pekerja
mohhammadnoer.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Okky Asokawati menyatakan aturan baru tentang pengambilan dana jaminan hari tua (JHT) sangat merugikan pekerja. Sebab pekerja baru bisa mencairkan dana JHT setelah 10 tahun. Dalam aturan sebelumnya menurut Okky, JHT bisa dicairkan hanya dalam 5 tahun.
"Dahulu, saat masih bernama Jamsostek, dana JHT bisa diambil setelah 5 tahun. Setelah berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan, JHT bisa cair setelah 10 tahun. Ini jelas merugikan pekerja," kata Okky Asokawati di Gedung DPR, Senayan, Jumat (3/7).
Selain itu, lanjutnya, dalam peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah itu, dana JHT baru bisa diambil seluruhnya setelah pekerja berusia 56 tahun. Sementara untuk persiapan hari tua, dana yang bisa diambil hanya 10 persen dari saldo. Dan untuk pembiayaan perumahan, saldo yang bisa diambil 30 persen.
"Ini mengingkari amanah UU BPJS Ketenagakerjaan. Saya salah satu anggota Pansusnya. Di UU BPJS itu dikatakan, peserta lama ketika bergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh terkurangi benefitnya. Kalau 10 tahun merugikan bagi para pekerja. Sehingga menjadi pertanyaan dari kami apa dasar BPJS Ketenagakerjaan membuat perubahan peraturan ini?,” tanya politikus PPP ini.
Dia jelaskan, iuran BPJS Ketenagakerjaan, berbeda dengan asuransi komersial biasa. Asuransi komersial dalam waktu 1 atau 2 tahun bisa diambil. "Ini malah lebih buruk daripada asuransi biasa. BPJS Ketenagakerjaan tujuannya justru agar nasib pekerja jadi lebih baik. Kami akan tanyakan ini kepada Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan," kata Okky.
Karena peraturan pemerintah ini sudah dikeluarkan, anggota DPR RI dari daerah pemilihan II DKI Jakarta ini menyarankan perlu masa transisi untuk mendengar masukan dan pandangan dari semua stakeholder.
Sumber: jpnn
"Dahulu, saat masih bernama Jamsostek, dana JHT bisa diambil setelah 5 tahun. Setelah berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan, JHT bisa cair setelah 10 tahun. Ini jelas merugikan pekerja," kata Okky Asokawati di Gedung DPR, Senayan, Jumat (3/7).
Selain itu, lanjutnya, dalam peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah itu, dana JHT baru bisa diambil seluruhnya setelah pekerja berusia 56 tahun. Sementara untuk persiapan hari tua, dana yang bisa diambil hanya 10 persen dari saldo. Dan untuk pembiayaan perumahan, saldo yang bisa diambil 30 persen.
"Ini mengingkari amanah UU BPJS Ketenagakerjaan. Saya salah satu anggota Pansusnya. Di UU BPJS itu dikatakan, peserta lama ketika bergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh terkurangi benefitnya. Kalau 10 tahun merugikan bagi para pekerja. Sehingga menjadi pertanyaan dari kami apa dasar BPJS Ketenagakerjaan membuat perubahan peraturan ini?,” tanya politikus PPP ini.
Dia jelaskan, iuran BPJS Ketenagakerjaan, berbeda dengan asuransi komersial biasa. Asuransi komersial dalam waktu 1 atau 2 tahun bisa diambil. "Ini malah lebih buruk daripada asuransi biasa. BPJS Ketenagakerjaan tujuannya justru agar nasib pekerja jadi lebih baik. Kami akan tanyakan ini kepada Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan," kata Okky.
Karena peraturan pemerintah ini sudah dikeluarkan, anggota DPR RI dari daerah pemilihan II DKI Jakarta ini menyarankan perlu masa transisi untuk mendengar masukan dan pandangan dari semua stakeholder.
Sumber: jpnn
Posting Komentar untuk "Pencairan JHT 10 Tahun Bisa Rugikan Pekerja"