Menko PMK: Hak Ibu Menyusui Wajib Diberikan Oleh Perusahaan
mohhammadnoer.com - Memperingati Pekan ASI se-Dunia (PAS), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyerukan semua pihak untuk memberikan ruang, fasilitas dan hak bagi kaum ibu untuk menyusui atau memberikan ASI kepada anak-anaknya.
"Ini kewajiban moral kita untuk memberikan kepada ibu dan anak apa yang menjadi hak mereka, serta membesarkan anak Indonesia yang sehat jiwa dan raga dengan masa depan cerah," kata Puan di Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Acara Pekan ASI Se-dunia diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Hadir dalam acara itu di antaranya Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia Aman Bhakti Pulungan, dan pengurus IDAI pusat dan daerah. Tahun ini, tema yang diambil adalah 'Bekerja dan Menyusui: Ayo Dukung'.
Puan mengatakan, memberikan ASI dalam 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sangat penting dan menentukan bagi masa depan anak-anak. Dengan terpenuhinya asupan gizi melalui ASI pada 1.000 HPK, lanjut Puan, maka akan tumbuh generasi muda Indonesia yang sehat dan tangguh.
Oleh karena itu, kata Puan, sangat penting memberikan ASI eksklusif saat bayi berusia 0 hingga 6 bulan, yang kemudian dilanjutkan hingga dua tahun bersama MP-ASI yang bergizi. Pemerintah, lanjut Puan, menyadari pentingnya hal itu.
Puan juga mengatakan, pemerintah meluncurkan program Gerakan 1000 Hari Pertama Kehidupan (1000 HPK) dalam upaya perbaikan ketahanan pangan dan gizi di Indonesia. Gerakan ini penting dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan perbaikan gizi masyarakat, seperti dikutip dari pers rilis yang diterima Health-Liputan.com, Selasa (18/8/2015).
"Namun banyak kaum ibu saat ini memiliki pekerjaan dan sibuk dengan aktivitas pekerjaannya. Padahal di sisi lain, para kaum ibu yang bekerja itu juga tidak boleh mengabaikan aktivitas penting lainnya, yaitu memberikan ASI kepada anak-anaknya," papar Puan.
Oleh karena itu, kata Puan, sangat penting setiap pemberi kerja atau perusahaan untuk memastikan agar para kaum ibu yang merupakan karyawannya tetap dapat memberikan ASI selama bekerja dengan cara melindungi, mempromosikan dan mendukung kegiatan menyusui.
"Momentum yang tepat untuk melibatkan berbagai pihak, terutama pemberi kerja, untuk menciptakan suasana kerja dan fasilitas yang kondusif bagi seorang ibu agar dapat berhasil memberikan ASI eksklusif," ujar Puan.
"Peraturan Presiden Nomor 42 tahun 2013 mengamanatkan adanya upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat melalui penggalangan partisipasi dan kepedulian pemangku kepentingan secara terencana dan terkoordinasi untuk percepatan perbaikan gizi masyarakat," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Puan juga mengatakan, dirinya berharap ikatan dokter di Indonesia mendukung program pemerintah guna mewujudkan pembangunan manusia dan meningkatkan kualitas hidup anak Indonesia.
Sumber: Liputan6
Posting Komentar untuk "Menko PMK: Hak Ibu Menyusui Wajib Diberikan Oleh Perusahaan "