2016 Tarif Listrik Turun, Cek Daftarnya di Sini
mohhammadnoer.com - PT PLN (persero) menyatakan tarif listrik kembali mengalami penyesuaian mulai Januari 2016. Hal ini berlaku untuk 12 golongan tarif yang sudah tidak disubsidi pemerintah.
Dibandingkan Desember, 10 dari 12 golongan tarif mengalami penurunan hingga Rp 100. Hal ini disebabkan penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan penurunan harga minyak mentah.
Hal ini seperti dikutip dari data PLN, di Jakarta, Kamis (31/12/2015). Tarif Rumah Tangga daya 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas Rp 1.509,38 per kilo Watt hour (kWh) pada Desember 2015, turun menjadi Rp 1.409,16 pada Januari 2016.
Tarif bisnis daya 6.000 VA ke atas dan kantor pemerintah daya 6.600 VA ke atas juga turun hingga Rp 100. Selain itu, tarif industri juga mengalami penurunan tipis dari Desember.
Berikut 12 golongan tarif yang menerapkan mekanisme tariff adjustment:
1. Rumah Tangga R-1/Tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA hingga 5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
7. Industri I-3/TM daya di atas 200 kVA
8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
12. Layanan khusus TR/TM/TT.
Sesuai Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015, tariff adjustment diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang dollar AS terhadap mata uang rupiah, harga minyak mentah dan inflasi bulanan.
Dengan mekanisme tariff adjustment, tarif listrik setiap bulan dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan ketiga indikator tersebut.
Dibandingkan Desember, 10 dari 12 golongan tarif mengalami penurunan hingga Rp 100. Hal ini disebabkan penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan penurunan harga minyak mentah.
Hal ini seperti dikutip dari data PLN, di Jakarta, Kamis (31/12/2015). Tarif Rumah Tangga daya 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas Rp 1.509,38 per kilo Watt hour (kWh) pada Desember 2015, turun menjadi Rp 1.409,16 pada Januari 2016.
Tarif bisnis daya 6.000 VA ke atas dan kantor pemerintah daya 6.600 VA ke atas juga turun hingga Rp 100. Selain itu, tarif industri juga mengalami penurunan tipis dari Desember.
Berikut 12 golongan tarif yang menerapkan mekanisme tariff adjustment:
1. Rumah Tangga R-1/Tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA hingga 5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
7. Industri I-3/TM daya di atas 200 kVA
8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
12. Layanan khusus TR/TM/TT.
Sesuai Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015, tariff adjustment diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang dollar AS terhadap mata uang rupiah, harga minyak mentah dan inflasi bulanan.
Dengan mekanisme tariff adjustment, tarif listrik setiap bulan dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan ketiga indikator tersebut.
Posting Komentar untuk "2016 Tarif Listrik Turun, Cek Daftarnya di Sini"