Gubri: Zona Merah dan Oranye Dilarang Salat Idul Adha di Masjid
BERITAPEKANBARU-Jelang hari raya Idul Adha 1442 Hijriyah, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengingatkan masyarakat yang berada di zona merah dan oranye resiko penyebaran Covid-19, untuk Salat Idul Adha di rumah saja.
Hal itu sejalan dengan Surat Edaran Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas yang telah memutuskan untuk meniadakan sementara peribadahan di tempat ibadah, malam takbiran, Salat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban di wilayah PPKM Darurat.
"Idul Adha tentunya sesuai dengan arahan dari Menag, masyarakat yang zona merah dan orange sebaiknya salat di rumah saja. Ini nanti ditindaklanjuti oleh MUI Riau," kata Gubri Syamsuar, Selasa (6/7/2021).
Karena itu, Gubri meminta bupati dan walikota di Riau untuk menentukan masjid-masjid mana yang berada di zona merah dan oranye.
"Karena yang menentukan zona merah, orange atau hijau, itu yang tahu bupati dan walikota. Jadi bupati dan walikota harus mengimbau warganya yang ada di zona merah dan oranye untuk salat di rumah saja," cakapnya.
Untuk diketahui, SE Menag juga mencakup protokol kesehatan untuk penyembelihan hewan kurban, yaitu harus dilakukan di tempat terbuka dan orang yang ada di area tersebut harus dibatasi. Hanya orang yang berkurban dan pihak terkait saja yang boleh ada di lokasi kurban.
Kemudian daging kurban yang biasanya pembagiannya seringkali mengundang kerumunan dengan membagi kupon, agar diatur pembagiannya dengan diserahkan langsung pada masyarakat.***
Sumber : cakaplah.com
Posting Komentar untuk "Gubri: Zona Merah dan Oranye Dilarang Salat Idul Adha di Masjid"