Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Presiden Putuskan PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Makan di Tempat Maksimal 20 Menit


BERITAPEKANBARU.NET-Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4 yang berlaku dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Adapun PPKM Level 4 itu, ditegaskan Presiden dilakukan dengan penyesuaian bertahap yang diatur oleh satuan tugas (Satgas) Covid-19 dan petugas di lapangan.

”Dengan memperhatikan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial masyarakat, saya memutuskan untuk memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus. Namun kita lakukan penyesuaian secara bertahap,” kata Presiden Jokowi, Ahad (25/7/2021).

Sebagai penjelasan terhadap PPKM Level 4 dengan penyesuaian bertahap, Presiden Jokowi mengungkapkan, pasar sembako boleh buka seperti biasa, non sembako boleh buka maksimal 50% dengan prokes yang ketat sampai pukul 15.00 diatur lebih lanjut oleh pemda.

"Usaha-usaha lain boleh buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00. Restoran boleh buka sampai pukul 20.00, waktu makan maksimal di tempat 20 menit," ungkapnya.

Presiden juga mengklaim laju pertambahan kasus Covid-19, bed occupancy rate, maupun angka kepositifan menunjukkan tren menurun di Jawa. Tetapi tetap harus waspada karena varian delta yang sangat menular.***





Sumber : cakaplah.com

Posting Komentar untuk "Presiden Putuskan PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Makan di Tempat Maksimal 20 Menit"