Kelola Parkir 10 Tahun di Pekanbaru, Pihak Ketiga Wajib Setor Rp409 Miliar
BERITAPEKANBARU.NETAwal September 2021, pengelolaan parkir tepi jalan diserahkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ke pihak swasta. Ada beberapa ruas jalan yang menjadi tanggung jawab pihak ketiga.
Pihak ketiga pemenang sayembara pengelolaan parkir tepi jalan itu yakni PT Yabisa Sukses Mandiri. Mereka terpilih setelah mengikuti sayembara sejak tiga pekan lalu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, rekanan tersebut bakal mengelola parkir hingga sepuluh tahun ke depan. Di dalam perjanjian kerjasama selama 10 tahun tersebut, rekanan harus mengejar target Rp409 miliar.
"Target selama sepuluh tahun itu Rp409 miliar. Mereka harus menyetorkan ke pemerintah kota Pekanbaru," kara Yuliarso, Kamis (12/8/2021).
Pihak ketiga ini lolos seleksi dan standar pengelolaan yang diinginkan pemerintah kota lantaran berbasiskan teknologi. Ada beberapa kecamatan di Kota Pekanbaru yang akan dikelola.
Sebagian di Kecamatan Tuah Madani, Binawidya, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Bukit Raya dan Tenayan Raya. "Nanti kita serahkan pengelolaan nya mulai 1 September (2021)," jelasnya.***
Sumber : cakaplah.com
Posting Komentar untuk "Kelola Parkir 10 Tahun di Pekanbaru, Pihak Ketiga Wajib Setor Rp409 Miliar"