Satu Komplotan Curanmor Diringkus, Hasil Kejahatan Untuk Narkoba Dan Foya-Foya
Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, Iptu Lukman mengatakan, tim opsnal Polsek Lima Puluh menggerebek rumah pelaku inisial K dan mengamankan barang bukti kunci T dan linggis.
“Kita lakukan penggerebekan di Jalan Pepaya, pada saat kita amankan pelaku, kita amankan kunci T dan linggis di dalam kamarnya,” tutur Iptu Lukman, Selasa, 24 Agustus 2021.
Ia menambahkan, penangkapan pelaku inisial K berawal dari pengembangan setelah seorang pelaku inisial A ditangkap terlebih dahulu di kawasan Ruang Terbuka Hijau.
“Pada saat penangkapan tersangka K ini, tersangka satu lagi inisial T melarikan diri, saat ini kita masih melakukan pengejaran,” jelasnya.
Iptu Lukman menyebut, uang hasil kejahatan pencurian motor ia belikan narkoba dan untuk foya-foya.
“Untuk pelaku inisial K merupakan residivis, hasil dari pencurian motor akan dijual pelaku di daerah Panam seharga Rp 2 juta. Hasil interogasi pelaku, hasil kejahatan ia belikan narkoba dan foya-foya,” tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Lima Puluh untuk penyelidikan lebih lanjut.***
Posting Komentar untuk "Satu Komplotan Curanmor Diringkus, Hasil Kejahatan Untuk Narkoba Dan Foya-Foya"