Warga Pekanbaru sudah Bisa Gelar Pesta Pernikahan, Tapi Dilarang Makan di Tempat
BERITAPEKANBARU.NET-Sejak 1,5 tahun terakhir segala macam aturan membatasi kegiatan masyarakat. Termasuk tidak bisa menggelar acara hajatan.
Memang ada saja warga yang tetap nekat menggelar acara hajatan dengan diam-diam. Namun kini pemerintah membuat kelonggaran dengan mengizinkan warga menggelar hajatan ataupun resepsi pernikahan di tengah masih PPKM level 4.
Akan tetapi ada sejumlah kelonggaran yang diberikan oleh pemerintah setempat. Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengatakan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru membatasi undangan maksimal 25 persen dari kapasitas.
"Undangan yang bisa hadir maksimal 30 orang hingga 50 orang," jelas Walikota Pekanbaru Firdaus.
Ia mengatakan penyelenggara harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Ia juga menyebut tidak ada hidangan makanan di tempat dalam resepsi pernikahan selama PPKM level 4.
Firdaus menegaskan lagi, penyelenggara resepsi pernikahan mesti mendapat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru. "Kegiatan nantinya dipantau langsung oleh tim satgas," sebutnya.
Selain resepsi pernikahan, kegiatan olahraga dan pertandingan olahraga juga diperbolehkan. Ajang olahraga yang digelar pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Sedangkan olahraga mandiri atau individual, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berbagai daerah di luar Jawa dan Bali hingga 6 September 2021 mendatang.
Pekanbaru, diputuskan menjadi salah satu daerah yang tetap memberlakukan PPKM Level 4.***
Sumber : fixpekanbaru.com
Posting Komentar untuk "Warga Pekanbaru sudah Bisa Gelar Pesta Pernikahan, Tapi Dilarang Makan di Tempat"