Kepala Dinkes di Riau Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Swab Antigen
BERITAPEKANBARU.NET-Polisi menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Riau, Misri Hasanto sebagai tersangka. Misri ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi alat swab antigen.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Fery Irawan membenarkan kabar penetapan tersangka. Bahkan Misri sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.
"Sudah diperiksa sebagai tersangka," ucap Fery kepada detikcom, Sabtu (18/9/2021).
Fery menyebut ada bantuan swab antigen yang dikomersilkan Misri sebagai Kepala Dinas Kesehatan. Dugaan penyimpangan itu kemudian dilaporkan ke Polres Meranti dan dilimpahkan ke Polda Riau.
"(Kasus) ada bantuan swab antigen yang dikomersilkan. Nanti kami ekspose untuk lebih lengkapnya," kata Fery.
Dihubungi terpisah, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul mengatakan kasus tersebut awalnya dilaporkan oleh masyarakat. Kemudian penyidik bergerak cepat memeriksa dan menaikkan statusnya ke penyidikan.
"Laporan itu masuk ke Polres pada 2021 ini. Udah kita naikkan proses penyidikan," kata Andi.
Informasi diterima, kasus ini berawal dari laporan salah satu organisasi masyarakat di Kepulauan Meranti. Laporan itu terkait adanya temuan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi di Dinkes Meranti.
Penyalahgunaan itu di antaranya adalah dugaan pungutan biaya untuk rapid test dan rapid antigen. Ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 87 dan sebenarnya hanya untuk BLUD RSUD.
Namun, kebijakan itu digunakan oknum pegawai Dinkes untuk mengambil uang masyarakat atas jabatannya. Selain itu, dilaporkan ada dugaan penyimpangan dana COVID-19 yang bersumber dari dana refocusing tahun 2020/2021.***
Posting Komentar untuk "Kepala Dinkes di Riau Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Swab Antigen"