Operasi Lancang Kuning di Pekanbaru, Knalpot Bising dan Balap Liar Bakal Dipenjara
BERITAPEKANBARU.NET-Operasi Lancang Kuning 2021 masih diberlakukan di Kota Pekanbaru hingga tanggal 3 Oktober 2021 mendatang. Kini, ada sasaran khusus dalam operasi tersebut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, selama Operasi Lancang Kuning diberlakukan, petugas terus melakukan segala bentuk kegiatan masyarakat yang berpotensi menjadi penyebaran Covid-19.
Namun tidak hanya itu, Pria Budi menjelaskan ada 3 sasaran khusus selama Operasi Lancang Kuning yang pelanggarnya terancam hukuman penjara.
"Ada 3 sasaran khusus yaitu knalpot bising (tidak standar), kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan, dan balap liar," ujar Pria Budi, Rabu (29/9/2021).
Dari 3 sasaran khusus tersebut, pelanggar akan dikenakan sanksi berupa uang denda dan kurungan penjara.
"Untuk knalpot bising, pelanggar dikenakan sanksi hukuman penjara paling lama selama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu. Kendaraan yang menggunakan rotator sesuai tidak peruntukan, pelanggar juga disanksi hukuman penjara paling lama selama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu," jelasnya.
Sedangkan masyarakat yang melakukan aksi balap liar di Kota Pekanbaru, akan dikenakan sanksi hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp3 juta.
"Jadi itu sasaran khusus kita selama Operasi Lancang Kuning diberlakukan. Kami menghimbau agar masyarakat selalu disiplin dalam berlalu lintas," lanjutnya.
Selain itu, petugas juga selalu memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu terus menerapkan protokol kesehatan saat berada diluar rumah dan tertib berlalu lintas.***
Posting Komentar untuk "Operasi Lancang Kuning di Pekanbaru, Knalpot Bising dan Balap Liar Bakal Dipenjara"