Berikut Daftar Tarif Parkir Non Tunai di Pekanbaru
BERITAPEKANBARU.NET-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama pihak ketiga resmi meluncurkan mesin Elektronik Data Capture (EDC) sebagai alat pembayaran parkir nontunai, Jumat (1/10).
Pembayaran parkir dengan sistem nontunai itu sudah dirancang Dishub Kota Pekanbaru bersama pihak ketiga. Pengelolaan parkir di beberapa ruas jalan diberi opsional dalam pemilihan pembayaran.
Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, tahap awal ada sebanyak 250 mesin EDC yang bakal di sebar oleh PT. YSM selaku pihak ketiga pengelolaan parkir tepi jalan umum di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru.
"Dengan penggunaan EDC ini seluruh transaksi dalam jasa layanan parkir terekam. Sehingga seluruh transaksi dapat diketahui dalam sebuah database," kata Arso, Jumat (1/1/2021) kepada wartawan.
Ia mengajak masyarakat Kota Pekanbaru untuk menggunakan opsi pembayaran parkir secara nontunai. Supaya apa yang menjadi permasalahan seperti pendapatan, pendataan parkir dapat terjawab.
Ia menjelaskan, EDC bisa diaplikasikan dengan uang elektronik (e-money). Juga bisa digunakan dengan debet atau kartu ATM, dan dengan QRIS.
"Di awal nanti masyarakat jangan terkejut begitu mereka parkir diminta bayar. Untuk tahap pertama ini ada 250 titik tersebar di seluruh jalan protokol," katanya.
Yuliarso menyebut tarif parkir masih sama. Ada 500 juru parkir yang nantinya disiapkan.
"Tarif parkir sesuai Perda, roda 2 Rp 1.000 dan roda 4 Rp 2.000. Hasil pendataan kita semula ada 500 jukir, ternyata di lokasi yang kita selenggarakan ini ada 1.000-an," jelasnya.
Petugas juru parkir, imbuh Arso, dibekali alat pembayaran nontunai selama bertugas dan penerapan parkir nontunai dilakukan bertahap.
"Hari pertama ini ada 5 titik alat digunakan, penggunaan alat ini sesuai fasilitas yang ada. Secara bertahap tempat yang sudah dipilih, ramai, fasilitas ada akan diberi alat. Di situ sekaligus absen petugas," tandasnya.
Posting Komentar untuk "Berikut Daftar Tarif Parkir Non Tunai di Pekanbaru"