Harga Tes PCR Resmi Diturunkan
BERITAPEKANBARU.NET-Kemarin (27/10), pemerintah mengumumkan harga baru Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Hal ini sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk menurunkan harga PCR hingga maksimal Rp300 ribu.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof dr Abdul Kadir Sp.THT-KL(K) mengatakan, evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR. Hal itu terdiri dari komponen jasa pelayanan atau SDM, reagen dan bahan habis pakai (BHP), biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya.
"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali," kata Kadir.
Lalu untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp300 ribu. Tarif ini berdasar Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Surat itu diterbitkan kemarin dan berlaku pada tanggal yang sama.
Dia menekankan agar rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi aturan ini. Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan tarif baru ini dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan sampel. "Dinas kesehatan daerah harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi," ucapnya. Jika ada yang tidak menjalankan, dinas kesehatan setempat yang akan menegur hingga pencabutan izin operasi.
Di samping itu pemerintah juga berusaha memenuhi keberadaan laboratorium untuk PCR. Belum semua wilayah memiliki laboratorium ini. Sehingga durasi pemeriksaan sampelnya lama. "Sudah ada 1.000 lab PCR yang tersedia," katanya.
Kementerian Kesehatan sendiri tengah mengidentifikasi daerah mana saja yang belum memiliki laboratorium untuk PCR. Bagi daerah yang belum memiliki lab, maka pemerintah daerah diminta untuk menganggarkan.
Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam-PMK Iwan Taufik Purwanto mengatakan bahwa lembaganya telah melakukan evaluasi harga RT-PCR. Penurunan harga tertinggi ini dianggapnya wajar karena hasil audit menunjukkan barang pendukung RT-PCR juga turun. "Dari hasil audit, e-katalog, dan harga pasar, terdapat potensi harga lebih rendah," ucapnya.
Terkait surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang penetapan batas tarif pemeriksaan tes PCR tersebut, Kepala Dinas Kepala Dinas Kesehatan Riau Mimi Yuliani Nazir mengatakan, seluruh klinik dan rumah sakit yang melaksanakan tes PCR bagi masyarakat secara mandiri, mulai 27 Oktober 2021 harus menjalankan sesuai dengan aturan tersebut.
"Kemenkes sudah mengeluarkan surat edaran pemeriksaan swab PCR secara mandiri bagi masyarakat. Untuk wilayah luar pulau Jawa dan Bali, tarif sudah disampaikan sebesar Rp300 ribu," kata Dijelaskan Mimi, selama belum ada perubahan harga tarif tertinggi pemeriksaan PCR, maka klinik dan rumah sakit tidak boleh menaikkan tarif. Jika ada laporan dari masyarakat, maka akan dilakukan pencabutan izin pemeriksaan swab PCR, terhadap klinik yang bersangkutan.
"Bagi klinik yang tidak menjalankan aturan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, maka pemerintah akan mencabut izin pemeriksaan swab PCR-nya. Dan tidak diperbolehkan lagi menjalani pemeriksaan PCR," tegas Mimi.
Sementara itu, untuk pasien positif Covid-19 di Riau per (Rabu, (27/10) bertambah 17 orang. Dengan penambahan pasien positif Covid-19 tersebut, maka total penderita Covid-19 di Riau sebanyak 128.050 orang.
"Sementara itu, untuk pasien yang sembuh bertambah 20 pasien, sehingga total 123.782 orang yang sudah sembuh," katanya.
Untuk kabar dukanya, juga terdapat 1 pasien yang meninggal dunia. Sehingga total pasien yang meninggal akibat Covid-19 di Riau sebanyak 4.103 orang. Dari total pasien positif Covid-19 Riau, yang masih menjalani perawatan di rumah sakit sebanyak 32 orang. Sementara yang menjalani isolasi mandiri sebanyak 133 orang.
"Sehingga saat ini jumlah pasien yang masih menjalani perawatan baik dirumah sakit maupun isolasi mandiri sebanyak 165 orang," ujarnya.
Sementara itu, untuk suspek yang menjalani isolasi mandiri 3.552 orang dan yang isolasi di rumah sakit 56 orang. Total suspek yang selesai menjalani isolasi 115.246 meninggal dunia 489 orang.
Mimi juga berpesan, dengan masih adanya pasien positif Covid-19 di Riau, pihaknya mengajak masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan. Terutama saat beraktivitas diluar rumah.
"Mari kita sama-sama dapat menjaga diri dan orang sekitar kita dengan terus menerapkan protokol kesehatan. Mencuci tangan, jaga jarak dan menggunakan masker," ajaknya.
Momen Nataru
Sementara itu, pemerintah mulai bersiap menghadapi momen Natal dan tahun baru (nataru). Persiapan difokuskan pada antisipasi risiko kenaikan kasus Covid-19 yang kerap mengikuti momen libur panjang.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, akhir tahun memang identik dengan hari berlibur bagi masyarakat. Namun, perlu diingat bahwa kondisi pandemi Covid-19 belum sepenuhnya hilang. Karenanya, masyarakat belum bisa leluasa dalam memanfaatkan momen hari libur.
Pada momen ini pun, dikhawatirkan akan membawa gelombang ketiga Covid-19 yang akan sangat berdampak buruk. Oleh sebab itu, sejumlah langkah disiapkan untuk mengantisipasinya. Di antaranya, memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021. Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
"Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," ujarnya.
Selain itu, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan," tuturnya.
Kebijakan tersebut, kata dia, akan disosialisasikan lebih masif kepada masyarakat oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan juga media massa. Sehingga, masyarakat bisa diingatkan kembali dan tidak nekat melanggar.
Kendati demikian, tetap ada pengecualian bagi mereka yang secara terpaksa harus bepergian di hari-hari libur tersebut karena alasan khusus. Misal, sakit atau keperluan lainnya. "Perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat," ungkap Mantan Mendikbud tersebut.
Baca selengkapnya di www.riaupos.co
Posting Komentar untuk "Harga Tes PCR Resmi Diturunkan"