Langgar Prokes, Sejumlah Tempat Hiburan di Pekanbaru Didenda
BERITAPEKANBARU.NET-Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru menggelar razia protokol kesehatan atau Prokes, Jumat (22/10/2021) malam. Beberapa tempat hiburan diberikan sanksi.
Seperti Koro-koro Family di Jalan Soebrantas, Kota Pekanbaru. Pelaku usaha di tempat karaoke tersebut melanggar Prokes, sehingga disanksi Rp.500 ribu.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang mengatakan, sanksi ini diberikan sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak Corona Disease 2019 dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor: 23 /SE/SATGAS/2021 Tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II di Kota Pekanbaru.
"Selain itu, juga diberikan sanksi denda kepada pengunjung yang tidak memakai masker di Green Park, Jalan Arifin Achmad. Sanksi sebesar Rp.100 ribu," kata Iwan, Sabtu (23/10/2021).
Lanjutnya, total denda dari kedua tempat usaha tersebut sebesar Rp.600 ribu. Kemudian, sejumlah tempat usaha lainnya juga diberikan surat edaran dan teguran.
"Ada sejumlah tempat usaha juga kita berikan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor: 23 /SE/SATGAS/2021 Tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II di Kota Pekanbaru. Secara humanis terhadap pedagang dan pengunjung kafe, warnet dan tempat makan/food court agar tetap disiplin dan taat protokol kesehatan serta mengutamakan take away," paparnya.***
Sumber : cakaplah.com
Posting Komentar untuk "Langgar Prokes, Sejumlah Tempat Hiburan di Pekanbaru Didenda"