Kejati Terima SPDP Kasus Pelecehan di Unri, Jaksa Pantau Perkembangan Perkara
BERITAPEKANBARU.NET-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pelecehan mahasiswi Universitas Riau (Unri). Di SPDP yang dikirim Polda Riau itu, Syafri Harto, yang merupakan Dekan FISIP Unri tercantum sebagai terlapor.
Syafri Harto dilaporkan oleh mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Unri berinisial L (21) ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021). Penanganan kasus akhirnya diambil alih oleh Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau.
"SPDP dari Ditreskrimum atas nama Terlapor SH. Telah diterima tanggal 11 November 2021 kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Selasa (16/11/2021).
Atas SPDP itu, Kejati Riau telah diterbitkan P-16 terkait Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa yang ditunjuk akan memantau perkembangan perkara yang melibatkan Dekan FiISIP Unri itu.
Marvel mengatakan, kejaksaan menunggu berkas perkara dugaan pelecehan tersebut dari penyidik Ditreskrimum Polda Riau. Nantinya, berkas itu akan diteliti untuk mengetahui kelengkapan formil maupun materilnya.
"Saat ini JPU menunggu berkas perkara dari penyidik. Kalau sudah diterima, Jaksa akan meneliti kelengkapan syarat formil dan materil perkara," pungkas Jaksa yang akrab disapa Marvel itu.
Diketahui, dalam penanganan perkara ini penyidik sudah memeriksakan Syafri Harto. Pemeriksaan juga dilakukan menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan pemeriksaan dengan lie detectordibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri. "Untuk mengetahui apakah terlapor dalam memberikan keterangan sesuai dengan kebenaran atau tidak," kata Sunarto.
Selain Syafri Harto, pemeriksaan juga audah dilakukan pada 11 orang saksi. Diantaranya pelapor atau korban sendiri, keluarga korban, staf dekan, petugas keamanan kampus, sekretaris jurusan, ketua jurusan, ketua Advokasi Korps Mahasiswa HI (Komahi), teman korban, teman terlapor, serta pembimbing akademis korban.
Penyidik Dirreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto. Langkah ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam kasus ini, Syafri Harto juga sudah membuat laporan pencemaran nama baik ke Polda Riau. Ia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Fisip Unri dengan nama akun @komahi_ur.
Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.***
Sumber : cakaplah.com
Posting Komentar untuk "Kejati Terima SPDP Kasus Pelecehan di Unri, Jaksa Pantau Perkembangan Perkara"