Penghapusan Denda Pajak Diperpanjang hingga 9 Desember
BERITAPEKANBARU.NET-Kepala Bapenda Riau Herman mengatakan, diperpanjangnya masa penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor menjadi 9 Desember tersebut, bertujuan untuk memberikan pelayanan dan membantu masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19.
"Iya diperpanjang hingga 9 Desember, karena saat ini masih dalam kondisi Covid-19," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, alasan lainnya yakni karena banyaknya permintaan pemerintah daerah terkait pembayaran pajak kendaraan dinas. Pasalnya, APBD- Perubahan (APBD-P) kabupaten/kota baru bisa digunakan.
"Kami lihat masyarakat masih antusias. Banyak yang bertanya terkait perpanjangan. Kemudian, mengakomodir juga permintaan kabupaten kota, rata-rata APBD P nya juga baru disahkan. Setelah kami kaji dan berkonsultasi dengan pak Gubernur, lalu diputuskan diperpanjang," ujar Herman.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Riau, Muhammad Sayoga mengatakan, bahwa program penghapusan denda pajak kendaraan ini tidak mesti ada setiap tahunnya. Karena itu dengan waktu yang tersedia, pihaknya mengimbau masyarakat bisa memaksimalkan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan momen penghapusan denda pajak ini sebaik mungkin," katanya.
Dijelaskan Sayoga, persyaratan untuk bisa menerima insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, sama dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor biasa. Masyarakat cukup datang ke kantor Samsat dengan membawa berkas kendaraan (STNK/BPKB) dan juga e-KTP pemilik kendaraan (sesuai dengan identitas di STNK/BPKB).
"Jadi masyarakat hanya perlu membayar pajak pokoknya saja, denda yang muncul akibat keterlambatan dihapuskan," jelasnya.***
Sumber : riaupos.co
Posting Komentar untuk "Penghapusan Denda Pajak Diperpanjang hingga 9 Desember"