Polda Riau Periksa Dekan UNRI Syafri Harto, Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
BERITAPEKANBARU.NET-Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau, Senin (22/11/2021) sekitar pukul 10.00 WIB melakukan pemeriksaan terhadap Dekan Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) Syafri Harto.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan melalui pesan WhatsApp.
"Sedang proses (pemeriksaan Syafri Harto)," katanya.
Dikatakan Teddy, pemeriksaan tersangka Syafri Harto dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
"Diperiksa hari ini, Senin (22/11/2021) pukul 10.00 WIB," terangnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan tersangka Syafri Harto tersandung kasus dugaan pencabulan yang dilakukan kepada mahasiswi L dan dijerat dua pasal KUHPidana.
"Tersangka dijerat Pasal 289 Jo 294 ayat 2 KUHPidana," katanya.
Saat ditanyakan kepada Sunarto apakah penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka Syafri Harto, dirinya mengatakan itu kewenangan penyidik.
"Sementara masih diperiksa. Kalau masalah itu (penahanan) sepenuhnya kewenangan penyidik," tutup Narto.
Untuk diketahui, seorang mahasiswi Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI angkatan 2018 mengaku telah dilecehkan dosen pembimbingnya bernama Syafri Harto dilingkungan kampus.
Hal itu diungkapkan mahasiwi berinisial L di media sosial Instagram di akun @komahi-ur.
Diman kejadiannya saat korban datang ke kampus pada Rabu (27/10) untuk bimbingan skripsi. Dosen pembimbingnya merupakan Dekan FISIP, bernama Syafri Harto.***
Sumber : riauaktual.com
Posting Komentar untuk "Polda Riau Periksa Dekan UNRI Syafri Harto, Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka"