Pemerintah Akan Hapus Premium dan Pertalite Mulai 2022, Apa Alasannya?
BERITAPEKANBARU.NET-Pemerintah sedang bersiap untuk menghilangkan atau menghapus jenis bahan bakar minyak (BBM) premium dan pertalite mulai 2022.
Padahal, dua jenis BBM tersebut masih banyak dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia untuk mengisi bahan bakar kendaraan.
Seperti dikutip dari Kompas.com melansir situs resmi ESDM, penghapusan dua jenis BBM itu dilakukan pemerintah dalam rangka memperbaiki kondisi lingkungan dengan mendorong penggunaan BBM yang ramah lingkungan.
BBM yang dinilai ramah lingkungan yakni memiliki nilai oktan atau Research Octane Number (RON) di atas 91. Diketahui, premium memiliki RON 88, dan pertalite memiliki RON 90.
"Kita memasuki masa transisi dimana premium (RON 88) akan digantikan dengan pertalite (RON 90), sebelum akhirnya kita akan menggunakan BBM yang ramah lingkungan," ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Soerjaningsih dalam Focus Group Discussion, Senin (20/12/2021) lalu.
Menurutnya, masa transisi BBM ini ditujukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait penggunaan BBM dengan kualitas yang lebih baik.
Oleh karena itu, nantinya pertalite akan digantikan dengan BBM yang kualitasnya lebih baik atau ramah lingkungan. "Ada masa dimana pertalite harus dry, harus shifting dari pertalite ke pertamax," kata dia.
Diketahui, BBM jenis pertamax memiliki RON 91/92. Lantaran bakal ditransisi, pihaknya juga memikirkan agar proses shifting pertalite ke pertamax tidak menimbulkan gejolak bagi masyarakat.
"Kita juga mencermati volume pertalite yang harus disediakan untuk masyarakat," lanjut dia.
Mengenai ramah lingkungan, perubahan dari premium ke pertalite diharapkan mampu menurunkan kadar emisi karbondioksida (CO2) sebesar 14 persen, untuk selanjutnya dengan perubahan ke pertamax akan menurunkan kembali emisi CO2 sebesar 27 persen.
Sementara itu, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fajriyah Usman menyampaikan bahwa keputusan penghapusan BBM jenis premium merupakan kewenangan pemerintah.
Hal itu mengingat premium merupakan jenis BBM khusus penugasan (JBKP). "Terkait premium, faktanya memang saat ini hanya digunakan oleh tujuh negara saja dan volume yang digunakan oleh konsumen pun sangat kecil, seiring naiknya kesadaran masyarakat menggunakan BBM dengan kualitas yang lebih baik dan lebih ramah lingkungan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).
Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan edukasi dan sosialisasi serta memberikan manfaat tambahan atau promo-promo untuk mendorong konsumen menggunakan BBM yang lebih berkualitas.
"Saat ini masyarakat sudah mulai sadar untuk beralih menggunakan BBM yang lebih berkualitas atau BBM yang sesuai dengan spek kendaraannya, baik itu pertalite maupun pertamax series, sehingga merasakan dampaknya ke mesin kendaraan," lanjut dia.
Meski begitu, Fajriyah menegaskan, pihaknya masih menyediakan jenis BBM umum yang meliputi Perta Series (pertalite, pertamax, dan pertamax turbo) dan Dex Series (pertamina dex dan dexlite).
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Sabtu (25/12/2021), konsumsi BBM jenis premium dan pertalite dari tahun ke tahun masih mengalami kenaikan.
Pada 2018, pengendara yang menggunakan BBM premium mencapai 31,3 persen dari konsumsi BBM secara nasional. Angka tersebut naik menjadi 33,3 persen pada 2019.
Sementara, konsumsi BBM pertalite juga mengalami peningkatan dari 52,4 persen pada 2018, naik menjadi 56,3 persen pada 2019 secara nasional.
Ada tiga langkah penghapusan bagi BBM Premium dan Pertalite. Langkah pertama yaknu pengurangan bensin premium disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong konsumen menggunakan BBM RON 90 ke atas.
Langkah kedua, pengurangan bensin premium dan pertalite di SPBU disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong menggunakan BBM di atas RON 90 ke atas.
Dan langkah ketiga adalah simplifikasi produk yang dijual di SPBU hanya menjadi dua varian yakni BBM RON 91/92 (Pertamax) dan BBM RON 95 (Petamax Turbo).
Adapun strategi penghapusan itu merupakan simplifikasi varian produk dan comply dengan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Nomor: P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2017 yang mengatur soal baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.***
Sumber : kompas.com
Posting Komentar untuk "Pemerintah Akan Hapus Premium dan Pertalite Mulai 2022, Apa Alasannya?"