Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pilu Siswi SMP Disekap-Diperkosa Anak Anggota DPRD Pekanbaru


BERITAPEKANBARU.NET-Nasib pilu menimpa seorang siswi SMP berinisial AS (15) di Pekanbaru. Dia menjadi korban perilaku biadab anak anggota DPRD Pekanbaru berinisial AR (21).

AR diduga dengan keji menyekap dan memperkosa korban yang masih duduk di bangku sekolah. Korban menjadi korban kekerasan seksual AR itu terjadi pada 25 September 2021 di rumah anggota DPRD Pekanbaru berinisial ES.

Kronologi Korban Disekap-Diperkosa

Ayah korban, AA (44), menceritakan awal mula anaknya disekap. Insiden itu terjadi pada 25 September saat korban pergi bersama temannya, M.

Bersama M, korban kemudian diajak ke rumah temannya, AR (21). Di sana, korban dijanjikan menginap bersama nenek pelaku setelah sempat ribut dengan orang tuanya.

"Anak saya ditawari menginap di rumah si pelaku, di kamar neneknya. Karena dapat tawaran seperti itu, akhirnya anak saya ini mau," kata A, Jumat (19/11/2021).

Setelah sampai di rumah pelaku, korban justru disuruh masuk ke kamar yang ada di belakang rumah. Tetapi lebih layak disebut sebagai gudang.

Setelah itu, pelaku menyuruh korban untuk tidur. Namun korban tiba-tiba merasa ada yang menyentuh dan memeluk hingga korban terbangun.

"Pelaku ini mengancam dan mengatakan 'Kalau teriak atau nggak mau, aku masukkan sabu ke mulut kau dan aku laporkan ke polisi'. Anak saya takut," kata A.

Merasa terancam, korban terpaksa pasrah tak berdaya diperkosa oleh pelaku AR. Bahkan aksi itu dilakukan sebanyak 2 kali sekitar pukul 02.00 dan pukul 03.00 WIB.

Korban Lapor Polisi

Korban mengaku tak berani langsung melapor usai kejadian pada 25 September lalu karena terus diancam dan diintimidasi. Akhirnya, pada Jumat (19/11/2021) korban dan keluarganya pun melaporkan ke Polresta Pekanbaru.

Dalam laporannya, ayah korban meminta pelaku segera ditangkap. Apalagi pelaku adalah anak salah satu anggota DPRD di Pekanbaru.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan mengatakan sudah menerima laporan korban. Selanjutnya, dia akan mendalami laporan tersebut.

"Sudah diterima tadi sore (laporan korban). Masih lidik (soal pelaku diduga anak anggota DPRD)," kata Juper.

Keluarga Korban Tolak Damai

Seorang siswi SMP berinisial AS (15) melaporkan dugaan penyekapan dan pemerkosaan yang dilakukan anak salah satu anggota DPRD Pekanbaru. Keluarga korban mengaku didatangi pihak terlapor untuk berdamai.

"Mereka datang setelah saya melapor. Dia datang mau minta ini lah, itu lah. Ya mana saya terima, anak saya udah cacat seumur hidup," kata ayah korban, A, kepada wartawan, Senin (22/11).

A mengatakan keluarga diduga pelaku datang ke rumah korban minta berdamai. Dia mengaku menolak mentah-mentah tawaran berdamai karena sakit hati.

Pengacara AS, Dedy Harianto Lubis, mengatakan pihak korban telah datang ke rumah terduga pelaku sebelum membuat laporan. Namun, katanya, keluarga terduga pelaku menolak penyelesaian kasus secara kekeluargaan.

"Setelah kejadian, jauh sebelum laporan itu keluarga korban sudah datang ke rumah si pelaku. Ya mau diselesaikan kekeluargaan, tapi ditolak sama keluarga anggota DPRD ini," katanya.

Polisi Periksa Pelaku

Polisi melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk AR pada Selasa (30/11/2021). Panggilan itu disampaikan setelah polisi mendatangi rumah AR untuk meminta keterangan, tapi AR tidak ada di rumah.

Pada Kamis (2/12), anak anggota DPRD Pekanbaru yang diduga menyekap-memperkosa siswi SMP, AR (21), diperiksa polisi. AR datang didampingi ayahnya.

"Terlapor hari ini datang ke Polresta memenuhi panggilan kami kemarin. Dia datang didampingi ayahnya sekitar pukul 14.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumbantoruan kepada wartawan, saat itu.

Juper mengatakan AR datang untuk dimintai keterangan atas laporan korban yang masih berusia 15 tahun. AR masih berstatus sebagai terlapor.

"Datang masih sebagai terlapor. Langsung diperiksa sama Unit PPA, sedang diperiksa sekarang. Selesai diperiksa nanti kita gelar kasusnya untuk menentukan status apakah tersangka atau seperti apa," kata Juper.

AR Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

AR (21), anak anggota DPRD Pekanbaru, ditetapkan sebagai tersangka penyekapan dan pemerkosaan siswi SMP. AR langsung ditahan.

"Sudah (tersangka), langsung ditahan di Mapolres," tegas Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumbantoruan, Jumat (3/12).

Juper mengatakan AR menjadi tersangka setelah diperiksa penyidik Unit PPA. Tak hanya pemeriksaan, penyidik juga langsung melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.

"Kemarin dia datang, diperiksa, gelar dan penetapan tersangka," imbuh Juper.

Dalam kasus itu, AR dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak.***



Sumber : detik.com

Posting Komentar untuk "Pilu Siswi SMP Disekap-Diperkosa Anak Anggota DPRD Pekanbaru"