Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pekanbaru PPKM Level 3, Ini Aturan Lengkapnya


BERITAPEKANBARU.NET-Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru menggelar evaluasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Selasa (15/2/2022). Usai rapat, Satgas mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04/Se/Satgas/2022 tentang pedoman PPKM Level 3

"Pelonggaran aktivitas masyarakat seperti sebelumnya, ini harus kita lakukan pengetatan atau pembatasan pada aktivitas masyarakat," kata Walikota, usai memimpin rapat evaluasi PPKM, di Ruang Multimedia MPP Pekanbaru.

Seperti pengetatan pada kegiatan pendidikan. Pada PPKM level 3 dilakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Kapasitas peserta didik dalam satu kelas hanya diisi 50 persen. Sekolah yang peserta didiknya terkonfirmasi positif Covid-19 juga dilakukan penutupan sementara waktu.

"Untuk pembelajaran tetap lanjut, tapi dengan kapasitas 50 persen. Kemudian di bidang ekonomi, pasar modern kapasitasnya juga dibatasi," kata Walikota.

Pengelola pusat perbelanjaan juga diwajibkan menerapkan aplikasi PeduliLindungi terhadap pengunjung. Jam operasional juga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Lalu di bidang pariwisata, kegiatan di dalam gedung pertemuan ditiadakan. Sementara untuk di ruang terbuka tetap diizinkan namun kapasitas dibatasi.

PPKM Level 3 ini terhitung mulai tanggal 15 sampai 28 Februari 2022.

Berikut isi Surat Edaran Nomor 04/Se/Satgas/2022 Tentang Pedoman PPKM Level 3 di Kota Pekanbaru:

1. Pelaksanaan pembelajaran di seluruh tingkat satuan pendidikan, dapat melakukan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443 -5847 Tahun 2021 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) ;

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari;

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

4. Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari;

5. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan berdasarkan SOP yang ditetapkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru;

6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:

1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer; dan

2) Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

8. Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai;

2) Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk;

3) Anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama;

4) Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa
pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

5) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan;

9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

10. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen atau maksimal 50 orang dengan syarat, Melaksanakan Protokol Kesehatan secara ketat berupa Pengecekan Suhu tubuh, penggunaan handsanitizer dan pemakaian masker. Melarang Jemaah dalam kondisi tidak sehat untuk melakksanakan peribadatan di Rumah Ibadah. Mengatur jarak antar Jemaah paling dekat 1 Meter. Melaksanakan kegiatan peribadatan paling lama satu jam. Memastikan Pelaksana Khutbah, Ceramah/Tausyiah dengan durasi paling lama 15 menit, sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;

11. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

12. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pengawasan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru;

13. Kegiatan olahraga/ pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:

1) Diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

2) Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

3) Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah; dan

4) Fasilitas pusat kebugaran/gym diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah;

14. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru;

15. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru;

16. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

17. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional;

18. Setiap individu masyarakat bersama-sama menjaga dan saling mengingatkan disiplin protokol kesehatan dengan tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta selalu menjaga jarak juga menghindari kerumunan saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;

19. Bersama berjuang menurunkan menjadi kriteria Level 3 berdasarkan assessment PPKM Kota Pekanbaru, dengan mencapai indikator keberhasilan yaitu Meningkatkan jumlah masyarakat Penerima dosis Vaksin dan menurunkan Kasus konfirmasi, Angka kematian, dan Rawat Inap Rumah Sakit akibat COVID-19, serta berupaya bersama Pemerintah dalam Meningkatkan Capaian angka Kontak tracing dan Testing kontak erat pasien COVID-19 yang saat ini tengah dilakukan Pemerintah;

20. Penguatan Fungsi Posko PPKM di tingkat Kecamatan dan Kelurahan serta mengaktifkan Posko Sistem Keamanan Lingkungan (SISKAMLING) diseluruh Lingkungan RT/RW dengan melakukan penyekatan dan pembatasan waktu masuk lingkungan sampai pukul 21.00 WIB serta pengecekan masyarakat yang masuk/datang kelingkungan dengan mensyaratkan untuk menunjukkan Hasil tes PCR H-2 /Rapid antigen H-1 bagi warga yang datang dari luar Provinsi Riau dan Bukti Sertifikat Vaksin COVID-19 minimal dosis pertama;

21. Bagi perorangan, badan hukum atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan PPKM level 3 akan diberikan sanksi hukum berdasarkan Peraturan daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran Dan Dampak Corona Virus Disease 2019.***




Sumber : cakaplah.com

Posting Komentar untuk "Pekanbaru PPKM Level 3, Ini Aturan Lengkapnya"