Resepsi Pernikahan Bisa Digelar Saat PPKM Level 3 Tapi Dilarang Makan Di Tempat
BERITAPEKANBARU.NET-Penyelenggaraan resepsi masih bisa digelar selama penerapan PPKM level 3 di Kota Pekanbaru. Namun penyelenggara mesti membatasi kapasitas ruang resepsi.
Mereka cuma bisa menggunakan 50 persen ruangan resepsi. Ketentuan ini sesuai dengan surat edaran dari Wali Kota Pekanbaru terkait pedoman aktivitas masyarakat selama PPKM level 3.
Kemudian, hidangan makanan di tempat ditiadakan. Penyelenggara mesti menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Jadi sesuai surat edaran Wali Kota Pekanbaru, untuk kegiatan resepsi pernikahan maksimal 50 persen dari kapasitas," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Kamis 3 Maret 2022.
Penyelenggara resepsi mesti mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru. Mereka yang tidak memiliki rekomendasi belum bisa menyelengarakan resepsi.
Iwan mengingatkan penyelenggara resepsi mesti mengantisipasi adanya kerumunan dalam resepsi tersebut. Ia menegaskan, maksimal dalam ruangan resepsi hanya mencapai 50 orang.
Sementara, untuk pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian bisa digelar. Namun hanya menggunakan 50 persen kapasitas lokasi dengan dengan pengawasan satgas di lapangan.
Mereka yang melanggar ketentuan dalam PPKM level 3 di Kota Pekanbaru bakal terkena sanksi hukum berdasarkan Peraturan daerah Kota Pekanbaru No. 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda No. 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.
Sumber : riauonline.co.id
Posting Komentar untuk "Resepsi Pernikahan Bisa Digelar Saat PPKM Level 3 Tapi Dilarang Makan Di Tempat"