Hiburan Malam Nekat Buka di Ramadan, AMPR Pertanyakan Ketegasan Pemko Pekanbaru
BERITAPEKANBARU.NET-Walau di Bulan Ramadhan, sejumlah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru masih nekat beroperasi. Padahal, sudah ada Surat Edaran Walikota Pekanbaru tentang penutupan tempat hiburan malam.
Hal ini menjadi sorotan banyak pihak. Seperti dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Riau (AMPR) Kota Pekanbaru yang meminta agar semua tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru tutup total selama Ramadhan 1443 H.
"Selama bulan suci Ramadan tutup total. Tidak boleh ada yang buka atau beroperasi," ujar ketua AMPR Kota Pekanbaru Tengku Ibnul Ikhsan melalui pernyataan tertulis, Senin (12/4/2022).
Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi mengenai Surat Edaran Walikota Pekanbaru tentang penutupan tempat hiburan malam. Regulasinya tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana melalui Surat Edaran Walikota Pekanbaru selalu membuat himbauan khusus agar tempat hiburan malam menutup usahanya sementara untuk menghormati umat muslim yang sedang beribadah di Bulan Ramadan.
"Benar kami sudah koordinasi dengan para mahasiswa yang ada di Pekanbaru dan Ormas - Ormas Islam. Hal itu bertujuan untuk menghormati umat muslim yang sedang beribadah di Bulan Ramadan," sebutnya.
Selain itu, Dia juga menyinggung soal kurang tegasnya pemerintah setempat dalam menegakkan aturan tersebut. Sebab, sesuai pantauan pihaknya, masih banyak tempat hiburan malam yang buka, namun tidak ditindak oleh petugas.
"Sudah sangat jelas Surat Edaran Walikota Pekanbaru dikangkangi oleh beberapa pelaku tempat usaha hiburan malam. Akan Tetapi sampai saat ini tidak ada tindakan dari aparatur untuk menjalankan Surat Edaran. Maka secara tidak langsung, Walikota Pekanbaru dan Satpol PP Kota Pekanbaru sangat melukai hati masyarakat muslim yang ada di Kota Pekanbaru dalam menjalankan aktivitas di bulan Suci Ramadan," ungkapnya.
Selanjutnya, ungkap Ibnul, sudah 4 hari Ramadan berjalan, AMPR masih menemukan di beberapa tempat hiburan malam yang ada di Kota Pekanbaru masih beroperasi sampai pagi.
"Kami juga menemukan di beberapa tempat hiburan malam bebas menjual minuman keras dan kami melihat anak di bawah umur hilir mudik di tempat hiburan malam tersebut. Tentu ini sangat miris sekali dan jelas mencoreng marwah Kota Pekanbaru yang berjulukan sebagai Kota Madani," ungkapnya.
Katanya lagi, tempat hiburan malam itu bermoduskan mematikan lampu pakiran untuk menghindari tindakan dari aparat dan amarah umat muslim Kota Pekanbaru.
"Seharusnya hiburan malam menghargai umat Islam dalam menyambut bulan yang penuh ampunan ini, sedangkan yang terjadi mereka malah melukai hati umat Islam, khususnya yang ada di Kota Pekanbaru," ketusnya lagi.
Masih kata Dia, AMPR sudah mendata tempat hiburan malam yang nekad buka dan AMPR berjanji akan mengawal permasalahan ini, dengan cara akan berkirim surat kepada lembaga-lembaga seperti Menteri Agama, MUI Indonesia, dan NU, sebagai wadah penampung inspirasi umat Islam.
Sebelumnya, dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor : 14/SE/2022 (SE Wako) pada Tahun 2022 disebutkan pada Point B terdapat 8 aturan yang di tujukan Kepada pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha wajib mengikuti Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 dan Pedoman Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru serta melaksanakan ketentuan sebagai berikut :
1. Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam/diskotik, ditutup selama Bulan Suci Ramadhan
2. Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama Bulan Suci Ramadhan
3. Tempat pijat kesehatan/refleksi ditutup selama Bulan Suci Ramadhan
4. Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan
sejenisnya bagi penjual, dapat melayani makan ditempat mulai pukul 16.00 WIB
5. Bagi usaha penjualan snack/bakery dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadhan
dan tidak melayani makan di tempat
6. Restoran/rumah makan khusus bagi yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadhan, dan memasang spanduk dengan ukuran 1 meter x 4 meter yang bertuliskan “restoran/rumah makan bagi yang tidak beragama Islam” dan diatur dengan izin khusus dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru (DPMPTSP)
7. Warnet dan Play Station ditutup selama Bulan Suci Ramadhan
8. Kepada pengelola pusat-pusat bisnis seperti hotel, bandara, mall/supermarket dan sejenisnya agar memperdengarkan lagu-lagu/musik Islami dan menganjurkan karyawan/ti beribadah dan berbusana melayu/muslim (menutup aurat) memakai masker dan sarung tangan serta mengumandangkan suara adzan ketika waktu shalat masuk.
Kemudian ditutup dengan Point C, D, dan E terkait sanksi hingga saran yang ditujukan kepada seluruh Masyarakat Kota Pekanbaru yang diakhiri dengan Cap Basah Pemerintahan Kota Pekanbaru sebagai tanda berlakunya Surat Edaran ini.***
Posting Komentar untuk "Hiburan Malam Nekat Buka di Ramadan, AMPR Pertanyakan Ketegasan Pemko Pekanbaru"