Warga Pekanbaru Dilarang Bayar Parkir Di Lokasi Ini, Dimana Saja?
BERITAPEKANBARU.NET-Masyarakat mesti waspada dengan keberadaan juru parkir atau jukir liar. Mereka kerap membuka lahan atau tempat parkir sembarangan. Tindakan jukir tersebut ilegal karena lokasi yang dijadikan lahan parkir tidak berizin.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru telah mengamankan beberapa jukir ilegal. Mereka menarik retribusi di luar yang diizinkan instansi itu.
Dishub juga mengambil tindakan tegas dengan melakukan penderekan kendaraan dan mengangkut para jukir. Total ada tiga jukir yang diangkut sejak sebulan terakhir.
Ada tiga orang jukir yang kita bawa, namun kita kembalikan lagi. Mereka kita lakukan pembinaan, dan pengarahan bahwa di sana tidak boleh parkir," ujar Kepala UPT Perparkiran Radinal Munandar, Kamis 5 Mei 2022.
Pihaknya mengingatkan para jukir agar tidak sembarangan membuka lahan parkir. Mereka mesti mengarahkan kendaraan parkir sesuai lokasi yang diizinkan.
Sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat parkir ilegal di antaranya, di Jalan Sudirman depan STC, Jalan Hangtuah dekat Telkom, di sekitaran RSUD Arifin Achmad, dan Jalan Diponegoro.
Menurutnya, di lokasi tersebut sudah jelas dilarang parkir ditandai dengan adanya rambu larangan parkir. Namun masyarakat masih memarkirkan kendaraan mereka di sana.
Dishub juga bakal menjndak tegas jukir yang melakukan pungutan di lokasi tersebut. Jukir resmi yang beroperasi di sejumlah ruas jalan memiliki kartu identitas. Mereka memakai atribut seperti topi, kartu identitas dan rompi.
Besaran pungutan parkir juga sesuai Perda No 3 tahun 2009 tentang Parkir dan Retribusi Parkir. Retribusi parkir untuk sepeda motor atau roda dua hanya Rp 1000 untuk satu kali parkir.
Sedangkan untuk mobil atau roda empat Rp 2000 untuk satu kali parkir. Pengguna jasa layanan parkir bakal mendapat karcis bukti pembayaran secara tunai maupun ton tunai.**
Sumber: riauonline.co.id
Posting Komentar untuk "Warga Pekanbaru Dilarang Bayar Parkir Di Lokasi Ini, Dimana Saja?"